Kata Komarudin, terduga pekaku mengakui perbuatannya. Perbuatan itu dilakukan karena kecewa dengan korban.
"Berdasarkan introgasi, pelaku kecewa terhadap korban yang menjanjikan kegiatan proyek," ujarnya.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 dengan hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Kita juga masih mendalami, apakah ada unsur berencana dalam kasus ini," ungkapnya.
Baca juga: Gara-gara Uang Proyek, Seorang Pria di Pontianak Tewas Ditikam
(Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.