Saat dihadirkan polisi di Mapolresta Pontianak, pelaku terlihat menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” kata AL kepada wartawan.
AL mengaku membunuh istrinya itu karena khilaf. Alasannya, ia tidak mau diceraikan oleh istrinya tersebut.
Baca juga: Saat Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berseteru Soal Tambang Pasir Ilegal
“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” ucap AL.
Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : David Oliver Purba, Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.