KOMPAS.com - Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pembiaran bisnis tambang pasir liar.
Adapun pelapornya, tak lain adalah bawahannya sendiri yaitu Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo.
Agus menyesalkan sikap dari pimpinannya tersebut.
Pasalnya, meski sudah mendapat laporan terkait aktivitas tambang pasir ilegal dan judi sabung ayam di Blitar justru seolah dibiarkan tanpa ada teguran.
"Penambangan pasir bebas, sabung ayam bebas, tidak ada teguran. Tambang pasir di Kali Putih dan Gandungsari," kata Agus usai menyampaikan laporan di SPKT Polda Jatim seperti dikutip dari Tribun Bali, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Soal Laporan Pembiaran Tambang, Kapolres Blitar: Pak Kasat Sabhara Mau Menambang, tapi...
Agus berani mengungkap kebobrokan pimpinannya tersebut karena sudah tak tahan dengan sikap arogan yang ditunjukkan selama ini.
Sebab, ia dan bawahan lainnya di Polres Blitar sering dicaci maki dengan ucapan kasar yang tidak pantas oleh yang bersangkutan.
Oleh karena itu, selain melaporkan dugaan pembiaran penambangan pasir ilegal tersebut ia juga mengajukan pengunduran diri dari institusi kepolisian.
"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan Kapolres, saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apapun dari Polri," kata dia.
Menyikapi laporan itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.