Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Perseteruan 2 Perwira Polisi, Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar

Kompas.com - 03/10/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

4. Kapolres masih bekerja, Kasat Sabhara ditarik ke Polda

Setelah dilaporkan oleh bawahannya, Kapolres Blitar Ahmad Fanani Eko Prasetya hingga kini masih bertugas seperti biasanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

"Iya (Kapolres Blitar) masih bekerja," tutur Awi, Jumat (2/10/2020).

Sementara Agus kini ditarik ke Polda Jatim supaya proses klarifikasi lebih mudah dilakukan.

"Perintah Bapak Kapolda kepada Karo SDM dan Kabid Propam, yang bersangkutan untuk segera dilakukan klarifikasi. Kemudian untuk mempermudah, untuk segera ditarik di Mapolda Jatim," ucap Awi

Baca juga: 4 ASN Positif Covid-19, Kantor Sekretariat Pemkab Blitar Tutup

5. Kompolnas: Komunikasi pimpinan bawahan perlu dibangun

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi
Kasus perseteruan dua perwira di Blitar ini membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, kasus ini memberikan pembelajaran untuk membangun komunikasi yang baik antara pimpinan dan bawahan.

Dalam menindak personelnya, kata Benny, pemimpin harus memberikan keteladanan.

"Untuk mencegah ke depan, maka perlu dibangun komunikasi yang baik antara atasan dan bawahan," kata dia, Jumat (2/10/2020).

"Perlu keteladanan dari atas bagaimana menegur atau menindak anggota yang elok sehingga teguran itu efektif dan berdampak positif," sambung dia.

Benny berharap, Propam Polda Jatim melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi lengkap terkait perseteruan ini.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Devina Halim | Editor: David Oliver Purba, Fabian Januarius Kuwado), Antara, Kompas TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com