JEMBRANA, KOMPAS.com - Dua polisi yang memeras warga negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali, telah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana pada Selasa (29/9/2020).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dua polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Syamsi memerinci, Aipda IMW yang memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.
IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan.
Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di ruang khusus selama 21 hari.
Baca juga: Mohon Maaf kepada Istri Saya, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam, Kenapa Harus Takut?
"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Menurut Syamsi, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan Aipda IMW untuk keperluan sehari-hari.
Sedangkan Bripka IPG tak ikut menikmati uang tersebut.
Meski tak menikmati uang dari WN Jepang itu, Bripka IPG tetap dinyatakan bersalah karena membiarkan tindakan itu.
"Yang satunya kesalahan pembiaran saja. Yang meniknati uang hanya satu saja," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.