Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Sebagai Sohibul Hajat Memohon Maaf ke Bapak Presiden Jokowi"

Kompas.com - 01/10/2020, 09:51 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pasca-konser dangdut di tengah pandemi yang berbuntut panjang, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo meminta maaf di hadapan publik.

Penggelar hajatan, Wasmad yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan secara khusus memohon maaf kepada Jokowi.

"Saya pribadi sebagai sohibul hajat (yang punya hajat) menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada Bapak Presiden RI Jokowi," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Polda Jateng, Rabu (30/9/2020).

Ia juga memohon maaf pada pihak berwajib atas kesalahan yang diperbuatnya karena tidak menghiraukan teguran polisi malam itu.

"Dan Polresta Tegal jajaran Polda Jateng yang sudah memroses permasalahan ini secara profesional," kata dia.

Baca juga: 5 Fakta Buntut Konser Dangdut di Tegal, Kapolsek Dicopot, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

Siap terima apapun keputusannya

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.KOMPAS.com/Tresno Setiadi Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.
Wasmad mengaku siap menjalani proses hukum dan menerima apapun keputusan yang dihasilkan.

Ia bersedia menanggung konsekuensi dari konser dangdut yang dihadiri ribuan penonton tanpa memerhatikan protokol kesehatan beberapa waktu lalu.

"Saya menyadari itu semua kelalaian saya, sehingga kami siap bertanggung jawab secara pribadi dalam rangka kejadian kemarin (konser dangdut)," pungkasnya.

"Kami pun sebagai warga Indonesia yang baik dan negara kami adalah negara hukum, kami menyadari dan kami Insya Allah siap dan kooperatif dalam rangka proses (hukum) yang sedang berjalan ini. Apapun keputusannya kami sebagai sohibul hajat sangat menghormati," lanjut dia.

Baca juga: Gelar Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi

 

Ilustrasi Covid-19Shutterstock/Petovarga Ilustrasi Covid-19
Telah ditetapkan tersangka

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Wasmad sebagai tersangka atas perkara konser dangdut hajatan anggota keluarganya.

Wasmad dianggap melanggar hukum karena tak mengindahkan peringatan polisi untuk menyudahi acara. Ia dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.

Setelah penetapan itu, Wasmad menjalani pemeriksaan di Polda Jateng. Ada 56 pertanyaan yang diberikan pada tersangka.

Wasmad mengakui kesalahannya menggelar konser pada Rabu (23/9/2020) malam lalu di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

"Hari ini kita memeriksa tersangka atas nama WES. Yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pelanggaran dan mengabaikan perintah dari petugas untuk tidak menggelar konser tersebut," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com