Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton

Kompas.com - 01/10/2020, 07:31 WIB
Defriatno Neke,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com– Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang berinisial JH (48) karena diduga mencabuli seorang anak dalam kendaraan. 

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo mengatakan, sebelum pencabulan berlangsung, JH mengajak korbannya berjalan-jalan.

“Jadi (oknum) ASN ini dikenalkan dari rekan korban, kemudian dipertemukan di pasarwajo sini dan dari pertemuan mereka, diajaklah korban untuk jalan-jalan oleh tersangka,” kata Dedi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Bawaslu: 224 Calon Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN di Pilkada

Aksi pencabulan ini diketahui setelah keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya.

Setelah didesak, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim Kriminal Rays Polres Buton melakukan penangkapan langsung kepada tersangka,” ujarnya.

Selain menangkap oknum ASN, polisi juga menangkap tiga pelaku cabul lainnya dengan korban yang sama.

Baca juga: Mahasiswi UIN Makassar Diteror Panggilan Video Cabul

Ketiga pelaku ini mencabuli korban di lokasi dan waktu yang berbeda.

Menurut Dedi, keempat pelaku tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, karena keempat pelaku tersebut mengenal korban melalui akun media sosial facebook.

“Dari hasil interogasi, keempat pelaku ini, dua di antaranya melakukan persetubuhan dan dua pelaku melakukan pencabulan,” ucap Dedi.

Selain itu, polisi juga sedang mengejar dua tersangka pelaku cabul lainnya yang saat ini melarikan diri.

Baca juga: Pelaku Cabul ke Anak Laki-laki di Cianjur Ternyata Pernah Jadi Korban Pencabulan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini digiring ke ruang tahanan Polres Buton.

Keempat pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang republik indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com