Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara

Kompas.com - 30/09/2020, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terkait pengangkatan tersangka kekerasan seksual terhadap anak menjadi pejabat sementara bupati Buton Utara, di tengah laporan lebih dari 100 kekerasan seksual melibatkan pejabat publik.

Langkah pengangkatan Ramadio menjadi bupati di kabupaten Sulawesi Tenggara itu, menurut Komnas perempuan dan pendamping korban dari Yayasan Lambu Ina, merupakan perilaku diskriminatif dan impunitas pejabat publik yang terjerat kasus hukum.

Pemerintah kabupaten tidak berkomentar banyak namun Kementerian Dalam Negeri menilai keputusan itu telah sesuai dengan undang-undang peraturan pemerintah daerah.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Remaja Jadi Plt Bupati Buton Utara, Ini Kata Komnas Perempuan

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2020 telah terjadi 115 kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik.

Komnas Perempuan dan Yayasan Lambu Ina juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penahanan terhadap Ramadio yang hingga kini masih bebas padahal telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut, tante korban, TB, yang didakwa sebagai perantara atau mucikari antara korban dan tersangka Ramadio, telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raha, dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak, Diduga Lewat Muncikari hingga Dipecat dari Ketua DPD II Golkar

Kepala Humas Pemkab Buton Utara, Asrif Atmin mengatakan kasus Ramadio adalah masalah pribadi dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak mau terlibat didalamnya.

Kemendagri menjelaskan keputusan pengangkatan Ramadio telah sesuai dengan UU Pemerintah Daerah, yaitu ketika kepala daerah berhalangan tetap maka otomatis akan diserahkan kepada wakil bupati sebagai pelaksana tugas.

Ditambah lagi, Kemendagri tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.

Kemendagri akan turun tangan jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, yaitu di saat Ramadio telah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Dipecat dari Ketua DPD II Golkar

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2020 telah terjadi 115 kekerasan seksual kepada perempuan yang dilakukan oleh pejabat publik.

Dari jumlah itu, 26 kasus dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN), 20 kasus oleh oknum polisi, 16 kasus oleh oknum guru dan 12 kasus oleh oknum militer.

Lebih luas dari itu, kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan terjadi peningkatan 65% dari tahun 2018 sebesar 1.417 kasus menjadi 2.341 kasus pada tahun 2019.

Baca juga: Ini Alasan Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka

Diskriminasi dan impunitas pada pejabat publik

Ilustrasi pencabulanTHINKSTOCK Ilustrasi pencabulan
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual anak yang kini hampir satu tahun dengan tersangka Ramadio menunjukan "perlakuan diskriminatif penegakan hukum dan impunitas" bagi pejabat publik.

"Ada pengistimewaan dan impunitas kepada kepala daerah ketika terjerat kasus hukum karena untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan perlu izin dari Mendagri [kabupaten- kota] dan presiden [gubernur]," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Selasa (29//9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com