Anggota polisi tersebut sempat melarang dan mengatakan bahwa dirinya polisi. Namun, pelaku tetap mengambilnya dan melarikan diri.
Setelah itu polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku hingga akhirnya ditangkap di wilayah Gelogor Carik, Denpasar.
"Yang jelas dia ambil tas. Kan dia tak kembalikan, yang jelas ia sudah berniat mau ambil," kata Syamsi.
Kini pelaku telah ditahan dan telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.