Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Wonogiri: Sengketa Kata "Nyawiji" Diselesaikan di Bawaslu

Kompas.com - 29/09/2020, 23:52 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri sudah menerima desain alat peraga kampanye dari dua paslon yang akan bertarung di Pilkada 2020.

Desain yang diajukan tim kampanye paslon nomor urut satu Hartanto-Joko Purnomo dan paslon nomor urut dua, Joko Sutopo-Setyo Sukarno tetap seperti semula menggunakan kata-kata Nyawiji.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi membenarkan desain yang diserahkan dua paslon masih menggunakan kata-kata Nyawiji (bersatu).

“Apabila ada sengketa kata Nyawiji antar-paslon maka diselesaikan di Bawaslu Wonogiri,” kata Toto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020) malam.

Baca juga: Gegara Kata Nyawiji, Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Wonogiri Gagal

Toto mengatakan, hari ini KPU Wonogiri sudah menerima desain alat peraga kampanye (APK) dari kedua paslon.

Setelah penyerahan desain itu, KPU Wonogiri sudah menerbitkan berita acara serah terima desain kepada kedua paslon.

Ditanya materi dan desain APK yang diajukan kedua paslon tetap menggunakan kata-kata nyawiji, Toto membenarkannya.

Mekanismenya, sebelum berita acara dikeluarkan maka dapat diproses penyelesaian cepat oleh Bawaslu saat itu juga.

“Ya. Seperti semula (desain awal),” kata Toto.

Baca juga: Saat Dua Paslon di Wonogiri Berebut Kata Nyawiji untuk Slogan Mereka

Selain itu, apabila sengketa dilakukan setelah diterbitkan berita acara maka dilakukan sidang sengketa di Bawaslu.

“Penyampaian sengketa ke Bawaslu oleh paslon maksimal tiga hari sejak berita acara dikeluarkan,” ungkap Toto.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Ali Mahbub mengatakan, belum ada permohonan sengketa dari paslon terkait berita acara penerimaan desain APK yang dikeluarkan KPU.

“Belum ada. Bila terdapat kata nyawiji dalam materi desain APK yang dipersoalkan maka akan ada sengketa paslon dengan penyelenggara (KPU). Objeknya berita acara yang dikeluarkan KPU,” kata Ali.

Sebenarnya, kata dia, kedua paslon bisa dimediasi dengan penyelesaian cepat selama berita acara belum diteken KPU Wonogiri.

Namun, hingga rapat selesai, kedua paslon tidak menggunakan haknya untuk menyelesaikan persoalan kata nyawiji dengan penyelesaian cepat.

Untuk itu, paslon memiliki waktu tiga hari menyampaikan sengketa ke Bawaslu setelah KPU mengeluarkan berita acara penerimaan materi dan desain APK dari paslon nomor urut satu Harjo dan paslon nomor urut dua JOSSS.

Ali menjelaskan, hasil pencermatan materi desain APK kedua paslon tidak ada yang melanggar PKPU 4 tahun 2017 maupun PKPU 11 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut APK paslon dilarang memasang foto presiden dan wakil presiden, foto pahlawan hingga menampilkan partai politik yang bukan pendukung.

“Selain itu kata-kata SARA kita pastikan dalam kedua desain paslon tersebut,” jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, deklarasi kampanye damai Pilkada Wonogiri yang semestinya diikrarkan dan ditandatangani seluruh pasangan calon gagal dilaksanakan di kantor KPU Wonogiri, Sabtu (26/9/2020).

Persoalan itu dipicu lantaran tidak adanya kesepakatan antara dua tim kampanye terkait penggunaan kata "nyawiji" (bersatu) yang akan dicetak dalam alat peraga kampanye masing-masing paslon.

Paslon nomor urut dua menilai, kata "nyawiji" sudah menjadi branding Joko Sutopo-Setyo Sukarno (JOSSS) sejak lama sehingga tidak etis bila ada paslon lain yang menggunakan slogan tersebut.

Sementara paslon nomor urut satu Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) menyebut, kata "nyawiji" bisa digunakan siapa saja karena belum ada yang mempatenkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com