Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pose 2 Jari Saat Foto Bersama Machfud-Mujiaman, Emil Dardak Dilaporkan Ke Bawaslu

Kompas.com - 29/09/2020, 20:09 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

Laporan itu terkait pose dua jari yang diperlihatkan Emil saat berfoto bersama pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman.

Pasangan Machfud-Mujiaman didukung delapan partai politik, yakni PKS, Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Demokrat, Golkar, dan PAN. Mereka mendapatkan nomor urut dua di Pilkada Surabaya.

Dalam foto yang diunggah akun Instagram Machfud Arifin, @cak.machfudarifin itu, terlihat Emil duduk diapit Machfud dan Mujiaman.

Emil yang merupakan Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur itu terlihat kompak mengangkat dua jari bersama Machfud dan Mujiaman.

Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, telah menerima laporan dari panitia pengawas kecamatan terkait foto itu.

Baca juga: Foto Risma Boleh Dipasang di APK Peserta Pilkada Surabaya, Ini Alasannya...

Bawaslu, kata dia, masih mendalami potensi pelanggaran dalam foto tersebut.

"Istilahnya masih potensi, kami belum melakukan pleno membahas laporan tersebut," kata Agil saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Mengacu Undang-Undang Pemilu yang direvisi tiga kali menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, keterlibatan kepala daerah dalam kampanye diatur dalam Pasal 71.

"Seorang pejabat, apakah kepala daerah atau wakil kepala daerah, boleh mengikuti kegiatan pasangan calon tertentu kalau sudah menyampaikan izin kampanye. Sejauh ini, Bawaslu Surabaya belum menerima surat izin kampanye dari satu pun kepala daerah," kata Agil.

Agil akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Timur untuk menanyakan perihal izin dari kepala daerah untuk berkampanye.

Sementara itu, Koordiantor Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi menggatakan, laporan potensi pelanggaran pilkada itu perlu didalami lebih lanjut.

Terutama, mengenai waktu foto tersebut diambil.

Baca juga: AHY Tunjuk Emil Dardak sebagai Plt Ketua Demokrat Jatim

Hal itu untuk mengetahui secara pasti apakah foto itu diambil sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September atau saat masa kampanye yang dimulai 26 September 2020.

"Kalau memang foto diambil itu setelah tanggal 26 September berarti masuk masa kampanye. Kalau terbukti di masa kampanye, dan tidak ada izin maka Bawaslu akan melaporkan ke Mendagri," jelas Aang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com