Namun, pelaku tidak ditemukan. Setelah penelusuran, diketahui ES berada di rumah istri sirinya di Lebak, Banten.
Pada 22 September, ES ditangkap di wilayah Lebak. Saat ditangkap, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah.
Dari intrograsi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu rupanya SS adalah korban yang kesekian dari pelaku dengan modus menjanjikan menikahi korban.
Beberapa korban dengan modus yang sama ada di Pekanbaru. Bahkan istri siri di Lebak juga mengaku sebagai korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.