Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Demo Dibubarkan dan Konser Dangdut Dibiarkan...

Kompas.com - 25/09/2020, 05:19 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa di Solo, Jawa Tengah, saat peringatan Hari Tani pada Kamis (24/9/2020) dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Pembubaran yang disertai penangkapan peserta aksi tersebut dilakukan dengan dalih tidak berizin.

Pasalnya, dianggap menimbulkan kerumunan massa saat sedang pandemi corona. 

Namun demikian, perlakuan berbeda justru ditunjukkan aparat kepolisian di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Baca juga: “Hasil Rapid Test Positif maupun Negatif Itu Semua Palsu dan Alat Itu Bukan Rekomendasi IDI

Meski dalam kondisi pandemi, konser dangdut yang digelar pada Rabu (23/9/2020) malam justru dibiarkan aparat keamanan.

Padahal, acara konser yang menimbulkan kerumunan massa itu jelas tidak berizin.

Polisi tidak melakukan pembubaran acara konser tersebut dengan alasan tidak punya cukup kekuatan.

Selain itu, karena dianggap tidak elok, sebab penyelenggara konser adalah Wakil Ketua DPRD daerah setempat.

Aksi unjuk rasa dibubarkan

ilustrasi massaGetty Images/iStockphoto/champc ilustrasi massa

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa di Solo, Jawa Tengah, pada peringatan Hari Tani yang dilakukan pada Kamis (24/9/2020) dibubarkan paksa oleh polisi.

Selain dibubarkan, sebagian pendemo juga diketahui turut diamankan di Mapolresta Solo.

Akibat tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian tersebut, tak sedikit para peserta aksi yang mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis.

Kapolresta Solo Kombes pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari TribunSolo.com mengatakan, pembubaran aksi unjuk rasa tersebut terpaksa dilakukan karena dianggap tidak berizin.

Baca juga: Diduga Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Babak Belur Dianiaya Polisi, Polda: Tidak Sengaja

Selain itu, mereka juga dinilai tidak mengindahkan imbauan polisi untuk tidak melakukan kerumunan massa saat pandemi corona.

"Sebelumnya, ini kita dapat pemberitahuan izin melakukan long march dari Manahan ke DPRD Solo," kata dia.

"Ditolak, dan dilarang melakukan kerumunan massa pandemi," jelas Kombes pol Ade Safri Simanjuntak.

Meski tidak diberikan izin itu, namun para pendemo justru nekat menggelar aksi unjuk rasa.

Bahkan, imbauan polisi kepada mereka untuk segera membubarkan diri tak juga diindahkan. Sehingga tindakan tegas akhirnya terpaksa dilakukan aparat kepolisian.

"Kami tindak tegas, karena unjuk rasa tidak berizin," kata dia.

Selain dibubarkan, para pendemo yang diduga melakukan provokasi juga turut diamankan. Hingga saat ini, sebagian dari para pendemo yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Solo.

Acara konser dibiarkan meski tak berizin

Ilustrasi konsershutterstock Ilustrasi konser

Perlakuan berbeda ditunjukkan polisi saat menyikapi acara konser dangdut di Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Konser yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan tersebut justru dibiarkan aparat keamanan.

Padahal, dalam acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu terlihat saat penonton yang menyaksikan konser tidak menjaga jarak satu sama lain dan banyak yang tak mengenakan masker.

Terkait dengan kegiatan tersebut, Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno saat dikonfirmasi mengatakan, konser dangdut itu dipastikan tidak berizin. Sebab izin yang diberikan telah dicabut.

Baca juga: Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Kantongi Izin Polisi

Dijelaskan Joeharno, pada awal September 2020 pihak penyelenggara konser mengajukan izin acara kepada polisi. Namun dalam pengakuannya, acara hajatan yang akan digelar tersebut  sederhana dan hanya menggunakan panggung kecil untuk menghibur tamu.

Hanya saja saat hari H perayaan, petugas mendapati konsep yang gelar justru berbeda. Acara yang dibuat ternyata cukup megah dan menimbulkan kerumunan massa.

Mengetahui hal itu, pihaknya sudah berusaha menegur dan mencabut izin yang diberikan. Namun demikian, yang bersangkutan ternyata tetap tidak mengindahkan dan bersikukuh untuk tetap menggelar acara. Dengan alasan sudah terlanjur dipersiapkan.

"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.

Mendengar alasan itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Ia juga tidak berani melakukan pembubaran paksa. Sehingga acara konser dangdut itu tetap berlangsung dan menimbulkan kerumunan massa.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi ternyata tidak dilakukan bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.

Baca juga: 20 Demonstran Diamankan Polisi Saat Unjuk Rasa Hari Tani di Gedung DPRD Sulsel

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat coba dikonfirmasi Kompas.com baik melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga saat ini belum ada respons.

Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Khairina/TribunSolo.com

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Puluhan Peserta Demo Hari Tani di Solo Digelandang ke Kantor Polisi, Ini Penjelasan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com