PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus penggelapan dana perbankan senilai Rp 40,5 miliar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya ditahan pihak kejaksaan.
Kepala Kejati Kepulauan Bangka Belitung I Made Suarnawan mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai proses hukum.
"Mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif seperti mencegah melarikan diri. Tersangka dititipkan di tahanan Mapolda Bangka Belitung," kata I Made dalam pers rilis, Rabu (23/9/2020).
Tersangka Aloy dan Desta sebelumnya menjalani penyidikan di ruang kejaksaan Kepulauan Bangka Belitung selama beberapa jam.
Kemudian kejaksaan menerbitkan surat perintah penahanan bagi keduanya.
Dengan tangan diborgol, tersangka tersebut dibawa menuju ruang tahanan.
Kasus kejahatan keuangan ini menggunakan modus debitur palsu yang jumlahnya tercatat mencapai 47 nama. Serta adanya agunan fiktif dan atas nama orang lain.
Tersangka Aloy bekerja sama dengan oknum pihak perbankan untuk mencairkan pinjaman tersebut.
Operandi yang berlangsung selama 2017 hingga 2019 itu menyasar anggaran yang tersedia di BRI Pangkalpinang.
Namun petugas juga mendalami adanya praktik yang sama di tiga bank pemerintah lainnya yakni Bank Sumselbabel, Mandiri dan BNI.
Baca juga: Kebobolan Rp 116 Juta gegara Struk ATM, Manajemen Bank Sumsel Babel Akui Lalai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.