Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Dana Bank BUMN Rp 40,5 Miliar, Dua Tersangka Langsung Ditahan

Kompas.com - 24/09/2020, 20:47 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus penggelapan dana perbankan senilai Rp 40,5 miliar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya ditahan pihak kejaksaan.

Kepala Kejati Kepulauan Bangka Belitung I Made Suarnawan mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai proses hukum.

"Mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif seperti mencegah melarikan diri. Tersangka dititipkan di tahanan Mapolda Bangka Belitung," kata I Made dalam pers rilis, Rabu (23/9/2020).

Tersangka Aloy dan Desta sebelumnya menjalani penyidikan di ruang kejaksaan Kepulauan Bangka Belitung selama beberapa jam.

Baca juga: Fakta Kasus Pembobolan Rp 300 Juta dari 3 Bank, Manfaatkan Sampah Struk ATM, Gunakan Data dari Website KPU

 

Kemudian kejaksaan menerbitkan surat perintah penahanan bagi keduanya.

Dengan tangan diborgol, tersangka tersebut dibawa menuju ruang tahanan.

Kasus kejahatan keuangan ini menggunakan modus debitur palsu yang jumlahnya tercatat mencapai 47 nama. Serta adanya agunan fiktif dan atas nama orang lain.

Tersangka Aloy bekerja sama dengan oknum pihak perbankan untuk mencairkan pinjaman tersebut.

Operandi yang berlangsung selama 2017 hingga 2019 itu menyasar anggaran yang tersedia di BRI Pangkalpinang.

Namun petugas juga mendalami adanya praktik yang sama di tiga bank pemerintah lainnya yakni Bank Sumselbabel, Mandiri dan BNI.

Baca juga: Kebobolan Rp 116 Juta gegara Struk ATM, Manajemen Bank Sumsel Babel Akui Lalai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com