Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Prostitusi Artis VS, 2 Muncikari Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 24/09/2020, 16:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus prostitusi yang melibatkan artis VS bergulir ke kejaksaan.

Dua muncikari praktik prostitusi itu, MK (31) dan MAZ (21) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, status perkara sudah P21 atau berkas lengkap.

"Berkas telah lengkap, sudah P21, kami limpahkan kedua tersangka dan berkas ke Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan penuntutan," kata Liafani di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Bos Muncikari Prostitusi Artis: VS Dapat Rp 12 Juta, Saya Rp 8 Juta

Liafani menjelaskan, kedua tersangka muncikari itu tetap dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak lima orang, termasuk saksi korban artis VS," kata Liafani.

Sedangkan, satu tersangka lain, yakni BS (33) warga Bekasi yang merupakan bos dari tersangka MK dan MAZ, saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Tersangka BS masih kami periksa. Nanti kami rencanakan menghadirkan artis VS untuk memberikan keterangan," kata Liafani.

Baca juga: Bos Muncikari VS Ditangkap, Mengaku Sudah 5 Tahun Jalankan Prostitusi Artis, Ini Keuntungannya

Kasus praktik prostitusi artis ini terungkap saat VS, artis FTV dan penyanyi dangdut itu tertangkap basah di hotel bintang empat di kawasan Telukbetung Selatan pada Juli 2020 lalu.

Polisi juga mengungkapkan praktik prostitusi itu bertarif sebesar Rp30 juta sekali kencan.

MK dan MAZ sendiri ditangkap di luar hotel. Kepada polisi, MK dan MAZ mengaku menawarkan jasa pelayanan seksual berbayar yang melibatkan artis kepada pengusaha melalui sistem daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com