KOMPAS.com - RS, mantan pegawai BRI tersangka korupsi dana nasabah pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke BRI sebelum kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Saat itu, temuan uang yang diambil RS dari nasabah sekitar Rp 400 juta.
Setelah didalami, tersangka ternyata mengambil uang sebesar Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan, RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit.
Baca juga: Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Pegawai BRI Dipecat
Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 miliar.
Untuk mengambil uang nasabahnya, tersangka RS membuat rekening fiktif atas nama keluarga nasabah.
Selanjutnya uang yang berada di rekening nasabah dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening fiktif itu.
Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening fiktif itu ke rekening pribadinya.
"Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang pegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Ambil Uang 11 Nasabah Sedikit demi Sedikit
Uang itu kemudian digunakan RS untuk judi bola online.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.