Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pegawai BRI Incar Nasabah yang Ajukan Pinjaman Rp 1 M, Uangnya untuk Judi Bola

Kompas.com - 24/09/2020, 10:41 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk judi online.

RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti.

 

Atas tindakannya, pihak BRI langsung memecat RS.

Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya. (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com