Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pegawai BRI Incar Nasabah yang Ajukan Pinjaman Rp 1 M, Uangnya untuk Judi Bola

Kompas.com - 24/09/2020, 10:41 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - RS, mantan pegawai BRI tersangka korupsi dana nasabah pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke BRI sebelum kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Saat itu, temuan uang yang diambil RS dari nasabah sekitar Rp 400 juta.

Setelah didalami, tersangka ternyata mengambil uang sebesar Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan, RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit.

Baca juga: Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Pegawai BRI Dipecat

Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 miliar.

Untuk mengambil uang nasabahnya, tersangka RS membuat rekening fiktif atas nama keluarga nasabah.

Selanjutnya uang yang berada di rekening nasabah dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening fiktif itu.

Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening fiktif itu ke rekening pribadinya.

"Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang pegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Ambil Uang 11 Nasabah Sedikit demi Sedikit

Uang itu kemudian digunakan RS untuk judi bola online.

 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk judi online.

RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti.

 

Atas tindakannya, pihak BRI langsung memecat RS.

Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya. (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com