Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Utang Judi Game Online Rp 766 Juta, Jefri Diculik dan Dianiaya hingga Tewas, Ini Kronologinya

Kompas.com - 24/09/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAs.com - Gara-gara utang judi game online sebesar Rp 766 juta, Jefri Wijaya alias Asion (39) warga Sunggal diculik dan dianiaya hingga tewas.

Mayat Jefri yang dibuang di jurang di Jalan Medan-Brastagi, Kabupaten Tanah Karo ditemukan warga pada Jumat (18/9/2020) pagi.

Ada enam orang sipil yang terlibat pembunuhan tersebut. Kuat dugaan kasus tersebut melibatkan seorang oknum aparat.

Baca juga: Utang Judi Game Online Berujung Maut, Korban Diculik, Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Jurang

Kasus tersebut berawal dari utang seseorang bernama Dani kepada tersangka Edy Siswanto sebesar Rp 677 juta. Utang tersebut dari perjudian game online.

Kala itu, korban Jefri memberi jaminan untuk menyelesaikan utang tersebut.

Waktu berjalan, ternyata Jefri tak kunjung menyelesaikan utang tersebut. Edy kemudian meminta tersangka Hendi untuk mencari Jefri.

Baca juga: Kronologi Remaja Bunuh Rekan Kerja karena Kalah Main Game Online, Sempat Bersembunyi di Sawah

Hendi dibantu tersangka lainnya pun mencari jalan keluar untuk mencari Jefri. Saat itu Hendi menjanjikan Rp 15 juta agar para tersangka lainnya bersedia membantunya.

Mereka kemudian memancing Jefri dengan transaksi jual beli mobil karena sebelumnya di media sosial, korban berencana menjual mobilnya.

Salah satu tersangka berhasil mengajak Jefri keluar untuk transaksi. Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai.

Baca juga: Napi yang Jadi Polisi Gadungan Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Bayar Utang dan Game Online

Senin (14/9/2020), korban Jefri menghubungi salah satu tersangka dan mengajak bertemu di salah satu lokasi untuk transaksi jual beli mobil.

Di hari itu lah Jefri diculik dan dibawa keliling oleh para pelaku. Mereka juga sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi.

Pada Kamis (17/9/2020), Jefri dianiaya para pelaku di gubuk di Marelan. Eksekusi dilakukan sejak Kamis sore hingga malam hari.

Baca juga: Kecanduan Game Online, Remaja 18 Tahun Nekat Curi Sepeda di Tengah Keramaian

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono (tengah) didampingi Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar (kanan) dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (kiri) memaparkan kasus pembunuhan diawali dengan penculikan, penganiayaan hingga korban tewas dan jasadnya dibuang dijurang di Berastagi pada Jumat (18/9/2020). Enam orang tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/9/2020) siang.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono (tengah) didampingi Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar (kanan) dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (kiri) memaparkan kasus pembunuhan diawali dengan penculikan, penganiayaan hingga korban tewas dan jasadnya dibuang dijurang di Berastagi pada Jumat (18/9/2020). Enam orang tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/9/2020) siang.
Lalu Jefri dibawa ke ke TKP kedua yang letaknya sekitar 3 km dari Marelan. Di TKP kedua itulah Jefri dianiaya kembali hingga tewas.

“Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2 – 3 km di Marelan,” kata Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Rabu (23/9/2020) siang.

“Itu tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” tambahnya.

Baca juga: Pria Ini 13 Kali Mencuri demi Beli Chip Game Online

Korban meninggal dunia pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Mayat Jefri kemudian dibawa menggunakan mobil ke Kafe Nusantara di Amplas. Di cafe itu para tersangka bertemu dengan Edy. Saat itu mereka merencanakan tiga lokasi untuk membuang mayat Jefri yang disimpan di dalam mobil.

Mereka kemudian sepakat membuang mayat Jefri di jurang di Tanah Karo.

Setelah itu mereka membuang delapan ponsel milik mereka ke sungai agar komunikasi tidak terdeteksi.

Baca juga: Nekat Curi Gabah Tetangga untuk Bermain Game Online, Pria Ini Babak Belur dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

“Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada 8 handphone yang dibuang ke sungai,” katanya.

Jumat pagi mayat Jefri ditemukan dan kasus tersebut dilaporkan ke polisi di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Minggu (20/9/2020) sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan polisi masih melakukan pengembangan karena pelaku didua lebih dari 10 orang.

Baca juga: Kecanduan Game Online, Pemuda di Kebumen Curi Gabah Setiap Ingin ke Warnet

“Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Masih pengembangan. Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” kata Irwan.

Hingga para pelaku ditangkap, uang sebesar Rp 15 juta yang dijanjikan untuk menyelesaikan kasus tersebut belum dibayar oleh tersangka Hendi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa mobil sebagai barang bukti.

Baca juga: 4 Fakta Pria Sekap Anaknya di Jember, Bermula dari Kecanduan Game Online hingga Diborgol Dalam Kandang

“Dan 1 kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.

Terkait kasus judi online senilai ratusan juta tersebut, polisi juga telah menetapkan enpat tersngka.

“Utangnya sebesar Rp 766 juta. Judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya,” katanya.

Sementara itu di hadapan wartawan, tersangka Edy yang tampak sudah berumur dibandingkan 5 tersangka lainnya yang masih muda, membenarkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta dari perjudian game onile.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com