CILACAP, KOMPAS.com - K (31), warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap karena diduga telah menyodomi sebanyak 30 anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onko Grandiarso Sukahar mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018.
"Modusnya anak-anak diimingi-imingi dengan game online di ponsel tersangka. Kemudian ketika sedang bermain, tersangka melakukan sodomi," kata Onko saat dihubungi, Selasa (22/7/2020).
Baca juga: Seorang PNS di Purwakarta Sodomi 5 Anak, Korban Diincar, Diajak Main Timezone
Apabila korban menolak, kata Onko, tersangka akan memperlihatkan adegan film pembunuhan.
Selanjutnya tersangka mengancam akan melakukan hal serupa kepada korban.
"Anak-anak ketakutan, akhirnya menuruti kemauan tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di beberapa tempat, ada yang di hutan, di belakang rumah warga dan ada juga yang di kamar pelaku," jelas Onko.
Baca juga: Fakta 7 Bocah Korban Sodomi di Ponorogo, Pelaku Akui Pernah Dicabuli
Onko mengatakan, perbuatan bejat tersangka tersebut terungkap atas laporan dari beberapa orangtua korban.
"Awalnya ada tujuh laporan, kemudian dikembangkan jadi 12. Berkembang lagi jadi 19 dan akhirnya sekarang ada 30 anak yang kita duga kuat sebagai para korban," ujar Onko.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini mendekam di sel Mapolres Cilacap dan terancam penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.