Salin Artikel

Iming-iming Game Online, Pria di Cilacap Sodomi 30 Anak di Bawah Umur

CILACAP, KOMPAS.com - K (31), warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap karena diduga telah menyodomi sebanyak 30 anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onko Grandiarso Sukahar mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018.

"Modusnya anak-anak diimingi-imingi dengan game online di ponsel tersangka. Kemudian ketika sedang bermain, tersangka melakukan sodomi," kata Onko saat dihubungi, Selasa (22/7/2020).

Apabila korban menolak, kata Onko, tersangka akan memperlihatkan adegan film pembunuhan.

Selanjutnya tersangka mengancam akan melakukan hal serupa kepada korban.

"Anak-anak ketakutan, akhirnya menuruti kemauan tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di beberapa tempat, ada yang di hutan, di belakang rumah warga dan ada juga yang di kamar pelaku," jelas Onko.

Onko mengatakan, perbuatan bejat tersangka tersebut terungkap atas laporan dari beberapa orangtua korban.

"Awalnya ada tujuh laporan, kemudian dikembangkan jadi 12. Berkembang lagi jadi 19 dan akhirnya sekarang ada 30 anak yang kita duga kuat sebagai para korban," ujar Onko.

Atas perbuatan tersebut, tersangka kini mendekam di sel Mapolres Cilacap dan terancam penjara 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/20354551/iming-iming-game-online-pria-di-cilacap-sodomi-30-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke