KARAWANG KOMPAS.com - SPD (44), seorang PNS asal Kabupaten Purwakarta tega mencabuli lima anak lelaki asal Cikampek, Karawang.
Modusnya dengan mencari korban lewat Facebook dan mengajak main Timezone.
Kepada polisi, SPD telah melancarkan aksi cabulnya sejak 2017 lalu. Korbannya DV (16), IG (16), SF (16), BS (13), dan AN (17).
SPD mencari korban lewat media sosial Facebook dan berkeliling menggunakan motor di sekitar masjid dan taman di wilayah Cikampek yang terdapat anak-anak bermain.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas
"Tersangka kemudian mengajak korban ke Mal Cikampek untuk bermain Timezone dan makan," kata Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu dalam press release di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).
Dua orang korbannya DV dan IG dicabuli di toilet umum Pasar Cikampek.
Setelah mencabuli, SPD memberi korban uang Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Salah satu orangtua yang curiga dengan sakit yang dikeluhkan korban menginterogasi anaknya. Orangtua tersebut kemudian melapor ke polisi.
Baca juga: Kakek Sakit Stroke Ini Ternyata Cabuli Cucu Sendiri Selama 4 Tahun
Untuk mempertanggungjwabkan korbannya, SPD terancam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubhan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berbekal bujuk rayu dan iming-iming uang, ES (47), seorang buruh asal Subang mencabuli dua bocah laki-laki. Kelakuan bejat itu dilakukan sejak Desember 2019.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengungkapkan, dua bocah itu, MZ (13) dan SF (12) disodomi ES dengan bujuk rayu uang Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Keduanya diketahui kerap bermain ke rumah ES. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pria yang bekerja sebagai buruh itu.
"MZ sebanyak 8 kali dan SF tiga kali (dicabuli)," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).