Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Judi "Game Online" Berujung Maut, Korban Diculik, Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Jurang

Kompas.com - 23/09/2020, 18:30 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Korban utang Rp 766 juta

Para tersangka, dijanjikan Rp 15 juta per orang oleh Hendi namun belum sempat diserahkan.

Dijelaskannya, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Tanah Karo.

“Dan 1 kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.

Di hadapan wartawan, tersangka Edy yang tampak sudah berumur dibandingkan 5 tersangka lainnya yang masih muda, membenarkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.

Utang tersebut adalah dari perjudian game online.

“Utangnya sebesar Rp 766 juta. Judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com