Salin Artikel

Utang Judi "Game Online" Berujung Maut, Korban Diculik, Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Jurang

Korban sebelumnya diculik, dianiaya hingga meninggal dunia lalu jasadnya dibuang. Pelaku adalah enam warga sipil dan juga diduga melibatkan seorang oknum aparat.

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Rabu (23/9/2020) siang.

Polisi menghadirkan enam orang tersangka yang dengan tangan diborgol. Tersangka pertama bernama Edy Siswanto. Dia adalah yang memberi perintah kepada tersangka Hendi untuk melakukan penagihan.

Tersangka Handi, sebagai penerima order yang terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan hingga tahap konsolidasi.

Tersangka lainnya bernama M Dandi yang berperan sama dengan Hendi. Lalu, Slamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.

Tersangka berikutnya Arif, yang berperan dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan.

“Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2 – 3 km di Marelan,” katanya.

Duduk perkara

Dijelaskan Taryono, awal mulanya adanya permasalahannya adalah utang seseorang bernama Dani kepada Edy. Korban, memberi jaminan untuk menyelesaikannya.

Namun setelah ditunggu-tunggu, tidak kunjung ada penyelesaian dari Jefri. Edy lantas memerintahkan kepada Hendi untuk mencari Jefri. Dari situ kemudian Hendi dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat keluar Jefri.

“Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil. Kebetulan Jefri pernah atau ada memosting tentang penjualan mobil,” katanya.


Selanjutnya, hal tersebut disambut oleh Hendy, melalui tersangka lain, sehingga keluarlah jefri membawa mobil dan akan transaksi. Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Pada hari berikutnya mereka melakukan perencanaan.

“Pada Senin (14/9/2020), Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lokasi penjualan mobil dan disepakati oleh salah satu tersangka di tempat yang ditentukan untuk transaksi,” katanya.

Korban diculik lalu dianiaya, pelaku panik korban tewas

Taryono menjelaskan, pada pertemuan kedua itu lah Jefri diculik. Tidak dirincinya di mana lokasi penculikan. Korban kemudian dibawa keliling oleh para tersangka. Para pelaku sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi.

“Itu tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” katanya.

Mengetahui korban meninggal dunia, kata Taryono, para tersangka panik. Mereka kemudian melaporkannya kepada Edy. Dari situ, disepakati ada tiga lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Tanah Karo.

“Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada 8 handphone yang dibuang ke sungai,” katanya.

Oknum aparat diduga terlibat

Dalam kesempatan terebut, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis sore hingga malam.

Korban meninggal pada Jumat (18/9/2020) pukul 00.15 WIB di TKP kedua. Korban sempat dibawa ke Kafe Nusantara di Amplas, namun tetap di dalam mobil. Di tempat tersebut para tersangka bertemu dengan Edy. 

“Di Tanah Karo di pagi hari, Jam 4 subuh. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek pada jumat pagi jam10.00 WIB. Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut,” katanya.

Irwan menjelaskan, pihaknya menghadirkan enam tersangka yang kesemuanya merupakan warga sipil.

“Seharusnya ada tujuh orang tersangka.  Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Masih pengembangan. Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” katanya.

Dijelaskannya, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Tanah Karo.

“Dan 1 kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.

Di hadapan wartawan, tersangka Edy yang tampak sudah berumur dibandingkan 5 tersangka lainnya yang masih muda, membenarkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.

Utang tersebut adalah dari perjudian game online.

“Utangnya sebesar Rp 766 juta. Judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/18300131/utang-judi-game-online-berujung-maut-korban-diculik-dianiaya-jasadnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke