KOMPAS.com- Seorang oknum anggota polisi di Pontianak berinisial DY diduga mencabuli seorang pelanggar aturan lalu lintas.
Mirisnya, gadis yang ditilang dan dicabuli tersebut masih berusia 15 tahun.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.
Kini DY telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban
Kasus berawal ketika Brigadir DY mengamankan korban dan temannya yang diduga melanggar aturan lalu lintas di simpang Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Pelanggar tersebut masih berusia belasan tahun.
Mereka lalu dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.
Melihat korban, DY mengaku tertarik hingga muncul hasrat untuk mencabuli.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Cabuli Gadis yang Ditilang, Oknum Polisi Lalu Lintas Terancam Dipecat