Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Suami Bunuh Teman Dekat Istri di Tengah Hutan

Kompas.com - 22/09/2020, 17:17 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Api cemburu membakar KB, pria 35 tahun saat mengetahui SKK istrinya diam-diam menjalin kedekatan dengan ARF.

KB mengetahuinya hubungan tersebut dari layanan Facebook Messenger yang dioperasikan istrinya.

Api cemburu itu berujung pada aksi pembunuhan ARF yang jasadnya ditemukan di hutan Desa Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 3 September 2020 lalu.

Semula polisi menduga ARF adalah korban aksi begal karena di lokasi tidak jauh ditemukannya jasad ARF, ditemukan helm namun tidak ditemukan motor di sekitar korban.

Baca juga: Tak Mau Karantina, Seorang Pasien Tularkan Corona ke 20 Orang di Papua

Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta lain. ARF sengaja dibunuh oleh 2 orang karena motif asmara.

"Motifnya asmara, bukan murni aksi kejahatan jalanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020).

Aksi pembunuhan ARF dilakukan KB bersama rakannya MM. KB memaksa istrinya untuk memancing ARF bertemu di lokasi yang sudah ditetapkan.

Di tengah jalan, KB dan MM menghadang ARF. Keduanya langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

Sabetan pertama mengenai helm korban. Korban coba melawan dengan menangkis hingga tangannya terluka.

Korban lantas berusaha kabur namun terkena sabetan lagi di bagian kaki hingga roboh.

"Pelaku lantas menyabetkan senjatanya ke kepala korban sebanyak tujuh kali sampai korban meninggal dunia," ujar dia.

Beberapa hari kemudian, tim polisi gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan menangkap KB dan MM.

SKK sang istri juga ikut ditangkap karena disebut polisi terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Seorang Pria di Jambi Bunuh Kerabatnya

Ketiga orang tersebut oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka, lanjut Trunoyudo, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Tapi, tentu saja putusannya tergantung di pengadilan nanti," terang Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com