Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontak dengan Menteri Agama, Sekda dan Gubernur NTB Negatif Covid-19

Kompas.com - 21/09/2020, 19:39 WIB
Fitri Rachmawati,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Langkah itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Bagi mereka yang melakukan kontak dengan Menag akan kita screening, tadi ada wartawan juga yang sempat melakukan wawancara, kami minta segera lapor untuk di-screening," kata Eka.

Nanti, Pemprov NTB akan menentukan apakah warga tersebut menjalani rapid test atau tes swab.

"Kalau dekat jaraknya ya di-swab kalau jauh di rapid test, tergantung kedekatan dan berapa lama kontak dengan menteri," kata Eka.

Pejabat diminta wajib PCR

Menyorot banyaknya menteri dan pejabat yang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Menteri Agama Positif Covid-19, Gubernur dan Pejabat Pemprov NTB Jalani Tes Swab

Ahli epidemiologi asal Lombok Barat, Hendy Suhendra menilai, tak masalah jika pejabat negara tetap melakukan kunjungan kerja yang dinilai mendesak meski berasal dari zona merah Covid-19.

Asalkan, kata Kolaborator Koalisi Warga Lapor Covid-19 itu, para pejabat tersebut diwajibkan menjalani tes swab sebagai syarat bepergian ke luar daerah.

"Masa berlakunya juga perlu dibatasi, misalnya maksimal tujuh hari sejak sampel swab-nya diambil. Jadi masa berlakunya bukan tujuh hari sejak hasil PCR keluar karena hasil PCR bisa makan waktu sampai tiga hari. Tapi, sekelas menteri mungkin bisa diprioritaskan dengan menggunakan Tes Cepat Molekular (TCM) sehingga hasil bisa keluar 1x24 jam," kata Hendry.

Ia juga menekankan, para pejabat harus menjaga penerapan protokol kesehatan demi kepentingan bersama.

"Pejabat sekelas menteri saya kira sangat mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan. Misal, terbang dengan kelas bisnis yang memungkinkan mereka untuk menjaga jarak, menunggu di lounge airport agar tidak berkerumun di ruang tunggu umum, " katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com