Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS RSUD Bantaeng Ditangkap Saat Sedang Pesta Sabu

Kompas.com - 21/09/2020, 16:01 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANTAENG, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di bagian radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantaeng, Sulawesi Selatan.

PNS berinisial I (43) ini ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Jumat (18/9/2020) sekitar 17.00 Wita karena mengonsumsi sabu.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, I sedang pesta sabu bersama temannya O (39).

Baca juga: Dikejar TNI AL, Penyelundup Buang 10 Kilogram Sabu ke Laut

"Dalam penggerebekan tersebut, I awalnya berusaha melakukan perlawanan, dengan menutup pintu rumah ketika melihat petugas akan melakukan penangkapan. Namun dengan sigap tim berhasil membuka pintu dan melakukan penangkapan terhadap I," kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Saat penggerebekan itu berlangsung, Wawan menyebut O masih mengisap sabu di dapur rumah I.

Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita satu paket sabu beserta alat isapnya.

Karena perbuatannya, I dan O dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Oknum Polisi yang Melawan Saat Ditangkap karena Simpan Sabu Ternyata Sudah 2 Tahun Desersi

Wawan menyebutkan, O sebelumnya sudah pernah ditangkap pada 2009 juga karena kasus narkoba dan bebas pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com