BANTAENG, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di bagian radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantaeng, Sulawesi Selatan.
PNS berinisial I (43) ini ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Jumat (18/9/2020) sekitar 17.00 Wita karena mengonsumsi sabu.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, I sedang pesta sabu bersama temannya O (39).
Baca juga: Dikejar TNI AL, Penyelundup Buang 10 Kilogram Sabu ke Laut
"Dalam penggerebekan tersebut, I awalnya berusaha melakukan perlawanan, dengan menutup pintu rumah ketika melihat petugas akan melakukan penangkapan. Namun dengan sigap tim berhasil membuka pintu dan melakukan penangkapan terhadap I," kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Saat penggerebekan itu berlangsung, Wawan menyebut O masih mengisap sabu di dapur rumah I.
Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita satu paket sabu beserta alat isapnya.
Karena perbuatannya, I dan O dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Oknum Polisi yang Melawan Saat Ditangkap karena Simpan Sabu Ternyata Sudah 2 Tahun Desersi
Wawan menyebutkan, O sebelumnya sudah pernah ditangkap pada 2009 juga karena kasus narkoba dan bebas pada 2011.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.