Salin Artikel

PNS RSUD Bantaeng Ditangkap Saat Sedang Pesta Sabu

PNS berinisial I (43) ini ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Jumat (18/9/2020) sekitar 17.00 Wita karena mengonsumsi sabu.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, I sedang pesta sabu bersama temannya O (39).

"Dalam penggerebekan tersebut, I awalnya berusaha melakukan perlawanan, dengan menutup pintu rumah ketika melihat petugas akan melakukan penangkapan. Namun dengan sigap tim berhasil membuka pintu dan melakukan penangkapan terhadap I," kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Saat penggerebekan itu berlangsung, Wawan menyebut O masih mengisap sabu di dapur rumah I.

Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita satu paket sabu beserta alat isapnya.

Karena perbuatannya, I dan O dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Wawan menyebutkan, O sebelumnya sudah pernah ditangkap pada 2009 juga karena kasus narkoba dan bebas pada 2011.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/21/16011161/pns-rsud-bantaeng-ditangkap-saat-sedang-pesta-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke