Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Meningkat, PSBB Banten Diperpanjang Selama Sebulan

Kompas.com - 21/09/2020, 15:15 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.

Sebelumnya, PSBB Banten jilid pertama dimulai selama 14 hari dari tanggal 7 sampai 21 September 2020. Namun, pada jilid kedua PSBB akan diberlakukan dalam kurun waktu sebulan.

"(PSBB Banten) diperpanjang sebulan, PSBB kita kan masih ada pelonggaran-pelonggaran tidak seperti Jakarta," kata Wahidin Halim kepada wartawan di gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Kantor Pemerintahan Provinsi Banten Akan Dijadikan Tempat Isolasi

Dijelaskan Wahidin, pertimbangan memperpanjang PSBB di Banten karena melihat kondisi kasus Covid-19 masih meningkat akhir-akhir ini.

"Tren kasus meningkat itu biasa. Tapi, dengan PSBB paling tidak menjadi dasar hukum perlindungan kita kepada masyarakat," ujar Wahidin.

Menurut mantan Wali Kota Tangerang, PSBB Banten bertujuan untuk menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di 8 kabupaten dan kota.

"Bahwa di lapangan bagaimana wali kota, bupati (teknis PSBB) itu fleksibel. Kalau kira- kira dalam kondisi tertentu harus lebih keras, ya keras. Kalau emang bisa ditoleransi, ya toleransi," jelasnya.

Baca juga: Warga Kurang Patuhi Protokol Kesehatan, Banten Catat Rekor Tertinggi Covid-19

Wahidin menegaskan, PSBB dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya.

"Yang terpenting masyarakat diajak bahwa dia harus disiplin. Kalau enggak ada PSBB nanti mereka menganggap sudah new normal, ada euforia, kan kalau ada PSBB mereka terikat dengan aturan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com