Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjukkan Masker ke Petugas, Pemuda Ini Kebingungan karena Tetap Ditangkap

Kompas.com - 17/09/2020, 12:51 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Putra menjelaskan, tak hanya pusat keramaian dan fasilitas umum, seluruh sektor perkantoran dan perusahaan swasta di Palembang juga disisir satu persatu. 

Jika kedapatan tak mengikuti protokol kesehatan mulai dari menyediakan tempat cuci tangan dan masker, perusahaan tersebut juga akan dikenakan denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. 

"Untuk pembatasan karyawan atau aktivitas perusahaan tidak ada. Hanya kita ingatkan agar protokol kesehatan di jalankan,"ungkapnya.  

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, dalam satu pekan ke depan mereka akan melihat apakah ada penurunan pelanggar protokol kesehatan atau tidak.

Pengetatan protokol kesehatan ini, menurut Dewa untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kini masih berlangsung. 

"Trend kasus positifnya (Covid-19) akan dipantau juga satu pekan kedepan, menurun atau tidak. Hari ini, Perwali baru mulai dijalankan, masih banyak yang kedapatan tak menggunakan masker,"singkat Dewa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com