KOMPAS.com – Seorang warga berinisial RT beradu argumen dengan Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (16/9/2020).
Hal itu terjadi karena RT yang tak bermasker menolak didenda. Adapun RT terjaring razia saat penegakan protokol kesehatan di depan Balai Kota Malang, Rabu sore.
Pria ini mengaku tidak memakai masker karena berkendara seorang diri di dalam mobil.
Baca juga: Tak Bermasker, Pria yang Ngaku Pengacara Menolak Didenda, Malah Keluarkan Kartu Peradi
Dia menilai tidak sedang membahayakan diri sendiri dan orang lain meski berkendara tanpa masker.
RT mengaku selalu menyediakan masker di mobilnya, tetapi ketika diperiksa hanya ada tisu.
“Tisu itu untuk masker,” katanya disambut tawa petugas.
Baca juga: Diduga Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas
Saat disidang dan dimintai menunjukkan KTP, RT malah mengeluarkan kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Di hadapan hakim, RT tetap menolak didenda karena merasa tidak bersalah.
Hakim tetap memberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.
“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim tunggal Muhammad Indarto.
Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan KTP. (Kontributor Malang, Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.