Salin Artikel

Pria yang Ngaku Pengacara Sebut Tisu di Dalam Mobil adalah Masker, Ngeyel dan Tolak Didenda

Hal itu terjadi karena RT yang tak bermasker menolak didenda. Adapun RT terjaring razia saat penegakan protokol kesehatan di depan Balai Kota Malang, Rabu sore.

Pria ini mengaku tidak memakai masker karena berkendara seorang diri di dalam mobil.

Dia menilai tidak sedang membahayakan diri sendiri dan orang lain meski berkendara tanpa masker.

RT mengaku selalu menyediakan masker di mobilnya, tetapi ketika diperiksa hanya ada tisu.

“Tisu itu untuk masker,” katanya disambut tawa petugas.

Saat disidang dan dimintai menunjukkan KTP, RT malah mengeluarkan kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).


Di hadapan hakim, RT tetap menolak didenda karena merasa tidak bersalah.

Hakim tetap memberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim tunggal Muhammad Indarto.

Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan KTP. (Kontributor Malang, Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/16/21080131/pria-yang-ngaku-pengacara-sebut-tisu-di-dalam-mobil-adalah-masker-ngeyel-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke