Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Ngaku Pengacara Sebut Tisu di Dalam Mobil adalah Masker, Ngeyel dan Tolak Didenda

Kompas.com - 16/09/2020, 21:08 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Di hadapan hakim, RT tetap menolak didenda karena merasa tidak bersalah.

Hakim tetap memberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim tunggal Muhammad Indarto.

Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan KTP. (Kontributor Malang, Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com