Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bermasker, Pria yang Ngaku Pengacara Menolak Didenda, Malah Keluarkan Kartu Peradi

Kompas.com - 16/09/2020, 20:30 WIB
Andi Hartik,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan kartu identitas.

Sanksi denda

Pemerintah Kota Malang resmi memberlakukan denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penindakan itu ditandai dengan peluncuran mobile Covid-19 hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di halaman Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020).

Setelah diluncurkan sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang terdiri dari berbagai unsur pemerintahan di Kota Malang langsung melaksanakan razia masker.

Warga yang melintas di depan balai kota dan tidak menggunakan masker langsung dicegat dan diarahkan ke halaman balai kota untuk proses sanksi.

Warga yang tidak memakai masker langsung disidang di tempat. Di halaman balai kota sudah menunggu PPNS Satpol PP, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Mobile Covid-19 hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan fokus pada razia masker.

Ini karena masker menjadi salah satu indikator untuk menilai pelanggaran pada protokol kesehatan Covid-19.

“Kenapa masker saja, karena masker bisa menjadi tolak ukur,” kata Sutiaji.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Malang, hari ini kasus positif Covid-19 di Kota Malang bertambah 35 kasus atau total menjadi 1.702 kasus.

Rinciannya, meninggal 162 orang, sembuh 1.136 orang, dan dalam pemantauan atau perawatan 404 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com