Salin Artikel

Tak Bermasker, Pria yang Ngaku Pengacara Menolak Didenda, Malah Keluarkan Kartu Peradi

Warga berinisial RT ini mengaku tidak memakai masker karena berkendara seorang diri di dalam mobil.

Dia menilai tidak sedang membahayakan diri sendiri dan orang lain meski berkendara tanpa masker.

Peristiwa itu terjadi saat petugas bersama Wali Kota Malang Sutiaji sedang melakukan razia penegakan protokol kesehatan di sekitar Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020).

Sutiaji didampingi oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Komandan Kodim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa, dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Nuruli Mahdilis.

“Saya menyetir mobil sendirian. Justru keamanan saya ini yang terganggu, saya dipaksa ke sini,” kata RT kepada Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu.

RT yang mengaku sebagai seorang pengacara terus mendebat Sutiaji yang ketika itu melihat pelaksanaan penindakan.

RT mengaku selalu menyediakan masker di mobilnya, tetapi ketika diperiksa hanya ada tisu.

“Tisu itu untuk masker,” katanya disambut tawa petugas.

Setelah "ngeyel", RT akhirnya bersedia mengikuti proses penindakan.

Namun, ketika dimintai KTP, Reza malah mengeluarkan kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kartu yang sama dikeluarkan ketika Reza dihadapkan pada hakim tunggal Muhammad Indarto.

Di hadapan hakim, Reza tetap menolak didenda karena merasa tidak bersalah. Hakim tetap memberikan hukuman denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim.


Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan kartu identitas.

Sanksi denda

Pemerintah Kota Malang resmi memberlakukan denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penindakan itu ditandai dengan peluncuran mobile Covid-19 hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di halaman Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020).

Setelah diluncurkan sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang terdiri dari berbagai unsur pemerintahan di Kota Malang langsung melaksanakan razia masker.

Warga yang melintas di depan balai kota dan tidak menggunakan masker langsung dicegat dan diarahkan ke halaman balai kota untuk proses sanksi.

Warga yang tidak memakai masker langsung disidang di tempat. Di halaman balai kota sudah menunggu PPNS Satpol PP, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Mobile Covid-19 hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan fokus pada razia masker.

Ini karena masker menjadi salah satu indikator untuk menilai pelanggaran pada protokol kesehatan Covid-19.

“Kenapa masker saja, karena masker bisa menjadi tolak ukur,” kata Sutiaji.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Malang, hari ini kasus positif Covid-19 di Kota Malang bertambah 35 kasus atau total menjadi 1.702 kasus.

Rinciannya, meninggal 162 orang, sembuh 1.136 orang, dan dalam pemantauan atau perawatan 404 orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/16/20302681/tak-bermasker-pria-yang-ngaku-pengacara-menolak-didenda-malah-keluarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke