Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bermasker, Pria yang Ngaku Pengacara Menolak Didenda, Malah Keluarkan Kartu Peradi

Kompas.com - 16/09/2020, 20:30 WIB
Andi Hartik,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Tak menggunakan masker, seorang pria di Malang, Jawa Timur, yang mengaku pengacara menolak didenda.

Warga berinisial RT ini mengaku tidak memakai masker karena berkendara seorang diri di dalam mobil.

Dia menilai tidak sedang membahayakan diri sendiri dan orang lain meski berkendara tanpa masker.

Peristiwa itu terjadi saat petugas bersama Wali Kota Malang Sutiaji sedang melakukan razia penegakan protokol kesehatan di sekitar Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Diduga Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas

Sutiaji didampingi oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Komandan Kodim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa, dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Nuruli Mahdilis.

“Saya menyetir mobil sendirian. Justru keamanan saya ini yang terganggu, saya dipaksa ke sini,” kata RT kepada Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu.

RT yang mengaku sebagai seorang pengacara terus mendebat Sutiaji yang ketika itu melihat pelaksanaan penindakan.

Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat Selama Pandemi, Kerja Kelompok Malah Berhubungan Badan

 

RT mengaku selalu menyediakan masker di mobilnya, tetapi ketika diperiksa hanya ada tisu.

“Tisu itu untuk masker,” katanya disambut tawa petugas.

Setelah "ngeyel", RT akhirnya bersedia mengikuti proses penindakan.

Namun, ketika dimintai KTP, Reza malah mengeluarkan kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kartu yang sama dikeluarkan ketika Reza dihadapkan pada hakim tunggal Muhammad Indarto.

Di hadapan hakim, Reza tetap menolak didenda karena merasa tidak bersalah. Hakim tetap memberikan hukuman denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com