Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka, yakni AP.
"Kami tetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian atas dua handphone milik korban yang dikuasi oleh pelaku. Termasuk karena kelalaianya sehingga menyebabkan orang lain meninggal," jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka juga dianggap lalai karena tidak menolong korban saat ia dalam kondisi kejang-kejang.
Melihat itu, AP malah menutup wajah korban dengan kaos agar suaranya tidak terdengar dari luar.
"Mestinya menolong tapi malah menutup dengan kaos milik korban, agar suaranya tidak terdengar keluar kamar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 359 karena kelalainya.
Sumber: KOMPAS.com, (penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: David Oliver Purba, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.