Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Motif Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Periksa 5 Saksi dan Sita 3 Barang Bukti

Kompas.com - 15/09/2020, 14:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lima orang saksi telah diperiksa kepolisian untuk mengusut motif penusukan Syekh Ali Jaber.

Pemeriksaan kelima orang saksi itu telah dilakukan oleh kepolisian sejak tersangka AA (24) ditahan oleh Polresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pemeriksaan lima orang saksi itu untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus tersebut.

"Sudah kami periksa lima orang saksi terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini," kata Pandra saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Motif Penusukan Syekh Ali Jaber Masih Misteri, Polisi Periksa Keseharian Tersangka

Selain itu, kata Pandra, kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, baik itu dari lokasi kejadian maupun kediaman tersangka.

Barang bukti tersebut diantaranya, sebilah pisau yang digunakan menusuk Syekh Ali Jaber dari lokasi kejadian serta pakaian berbentuk jubah warna hitam dan kaus warna putih dari kediaman tersangka.

"Dan kaus warna biru yang dipakai tersangka saat menusuk korban," kata Pandra.

Baca juga: Syekh Ali Jaber: Salam Sungkem kepada Bapak Presiden, Keadaan Saya Baik-baik Saja

Pandra menambahkan, penyelidikan dan penyidikan atas kasus penusukan itu mengedepankan investigasi secara komprehensif.

"Selain dari konstruksi pasal yang dikenakan, kami juga menyelidiki hal-hal yang lain," kata Pandra.

Pandra menjelaskan, penyelidikan itu menyangkut keseharian tersangka dan lingkungannya, termasuk rekam jejak digital.

"Keseharian apa yang dilakukan oleh tersangka AA ini tentu menjadi pendalaman bagi kami," kata Pandra.

Oleh karena itu, Pandra meminta masyarakat dan publik bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan atas kasus ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com