Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Penusukan Syekh Ali Jaber Masih Misteri, Polisi Periksa Keseharian Tersangka

Kompas.com - 15/09/2020, 12:27 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Motif penusukan Syekh Ali Jaber masih menyisakan tanda tanya besar.

Hingga 48 jam pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka AA (24), polisi belum mendapatkan hasil signifikan.

Untuk mendapatkan motif tindakan pelaku ini, kepolisian pun mengadakan penyelidikan secara menyeluruh.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AA.

Baca juga: Usai Ditusuk di Lampung, Syekh Ali Jaber Percayakan Kasusnya ke Polisi

Namun, motif tersangka dalam tindakan penusukan itu masih misteri.

Sejumlah fakta yuridis yang telah dikumpulkan pun belum bisa mengungkap motif dari tersangka.

"Penyelidikan yang kami lakukan saat ini termasuk hal yang di luar fakta yuridis atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber tersebut," kata Pandra ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (15/9/2020).

Menurut Pandra, penyelidikan saat ini dikembangkan hingga mencari fakta dari keseharian tersangka.

"Tersangka hanya mengakui dia merasa dihantui oleh Syekh. Itu kan keyakinan dia (tersangka). Nah, ini membutuhkan analisis dan pendapat ahli," kata Pandra.

Pandra juga menyanggah bahwa tersangka adalah pengidap gangguan jiwa, karena kepolisian belum mendapatkan bukti otentik terkait kejiwaan itu.

"Itu (kabar gangguan kejiwaan) dari pihak keluarga, ini masih harus didalami," kata Pandra.

Sehingga, untuk saat ini, kata Pandra, kepolisian masih terus mendorong penuntasan kasus secara hukum.

"Semua aspek akan kami gali, termasuk kesehariannya, lingkungannya dan sebagainya," kata Pandra.

Baca juga: 7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal

Pandra mengatakan, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan UU Darurat No.12 tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com