Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Mengaku Tak Melihat Rambu

Kompas.com - 15/09/2020, 11:34 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3 juta”, Kata Kamila.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta”, tegasnya.

Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut, mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, rombongan pesepeda terlihat bersepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian ini terekam warga dan viral di media sosial.

Dalam video yang di rekam @infojawabarat di media sosial instagram, tampak rombongan pesepeda yang terlihat bersepeda di pinggir jalam tol Jagorawi, mereka bahkan menyebrang dan melawan arah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com