Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/09/2020, 19:17 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

"Padahal dalam kasus dugaan korupsi, fakta maupun barang bukti sifatnya harus jelas dan terang," ujar Syamsul.

Sebelumnya diberitakan, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap usai terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020).

Saiful diduga menerima suap total senilai Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Selain Saiful Ilah, juga ada tiga pejabat yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com