Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/09/2020, 19:17 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020).

"Menuntut terdakwa atas perbuatannya dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin.

Baca juga: Bantah Dakwaan KPK, Bupati Nonaktif Sidoarjo: OTT Apa? Uangnya Dibawa Orang Lain

Menurut jaksa, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah menerima total uang Rp 600 juta dari kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Sidoarjo Didakwa Terima Suap Rp 550 Juta dari Pengusaha

Hal yang memberatkan terdakwa, selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, Saiful Ilah juga kerap berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan, dan tidak pernah mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Syamsul Huda meminta waktu kepada mejelis hakim untuk menyusun pembelaan atau pledoi.

"Pledoi akan kami sampaikan dalam persidangan pekan depan," jelasnya.

Menurutnya, banyak hal yang hanya bersifat penafsiran jaksa.

 

"Padahal dalam kasus dugaan korupsi, fakta maupun barang bukti sifatnya harus jelas dan terang," ujar Syamsul.

Sebelumnya diberitakan, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap usai terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020).

Saiful diduga menerima suap total senilai Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Selain Saiful Ilah, juga ada tiga pejabat yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com