PONOROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menyita KTP dan mendenda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang ketahuan tidak mengenakan masker.
Penerapan denda dan sanksi itu diberlakukan setelah Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menerbitkan Perbup Ponorogo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Pelaksanaannya perorangan yang tidak mengenakan masker dan melanggar protokol kesehatan lainnya dendanya sebesar Rp 50.000,” kata Sekda Ponorogo, Agus Pramono, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Pemprov NTB Resmi Terapkan Sanksi Denda Rp 100.000 bagi Warga Tak Bermasker
Tak hanya denda sebesar Rp 50.000, kata Agus, KTP atau identitas milik orang yang tidak mengenakan masker juga disita sebagai jaminan.
Kartu tanda penduduk akan diberikan kembali bila pelanggar protokol kesehatan sudah membayar denda di Bidang Pendapatan Pemkab Ponorogo.
Agus menuturkan, ketika seseorang tertangkap tidak memakai masker saat operasi nanti pelanggar diberikan satu lembar kertas semacam bukti pelanggaran.
Tak hanya itu, dua lembar salinan bukti pelanggaran masing-masing dipegang aparat Satpol PP dan petugas biadang pendapatan.
Operasi disiplin protokol kesehatan menyasar fasilitas umum yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat seperti pasar, alun, warung kopi hingga kafe.
Untuk membayar denda, pelanggar bisa mendatangi Bidang Pendapatan Pemkab Ponogoro.