Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Sumbar Tak Pakai Masker Akan Kena Denda hingga Kurungan 2 Hari

Kompas.com - 12/09/2020, 15:36 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Warga yang mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat berada di luar rumah siap-siap menerima sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam Pasal 12 ayat 2 dijelaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker di luar rumah dikenai sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 90 menit atau denda Rp 100.000.

Kemudian jika sudah dua kali pelanggaran dilakukan, warga tersebut dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum selama 120 menit.

Baca juga: Perda Terbit, Warga Sumbar yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Jika masih melakukan pelanggaran, warga tersebut dapat dikenai sanksi kurungan selama dua hari atau denda Rp 250.000 sesuai dengan pasal 110 yang mengatur tentang sanksi pidana.

"Perda ini setelah disahkan akan disosialisasikan selama seminggu ke depan sebelum sanksi diberlakukan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menghadiri paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020).

Irwan mengatakan Perda ini bertujuan agar masyarakat patuh kepada protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Baca juga: Perda Baru, Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terancam Kurungan

Sanksi pidana

Sementara Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan adanya sanksi pidana dalam Perda itu bertujuan agar memberikan efek jera kepada warga yang membandel tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selama ini, kata Supardi, tidak ada payung hukum yang bisa mengikat warga agar mematuhi protokol kesehatan.

"Selama ini kan cuma imbauan. Tidak ada payung hukum berisikan sanksi. Nah, adanya Perda ini bisa membuat warga patuh dan yang tidak patuh bisa diberikan sanksi," jelas Supardi.

Sebelumnya diberitakan, Sumatera Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru setelah disahkan dalam paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020).

"Hari ini kita sahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda ini mengatur tentang tata cara kehidupan masyarakat di adaptasi baru," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi usai memimpin paripurna.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com