Di kantor itu, pelanggar protokol diberikan nomor rekening dan bisa dibayarkan melalui transfer.
“Bukti pembayaran ditunjukkan ke petugas Satpol PP untuk mengambil KTP atau identitas lain,” kata Agus.
Baca juga: Warga Sumbar Tak Pakai Masker Akan Kena Denda hingga Kurungan 2 Hari
Agus menambahkan, model pembayaran denda dilakukan dengan transfer untuk menghindari kerumunan.
Sementara, uang denda yang terkumpul akan masuk sebagai pendapatan daerah.
Hasil uang denda nanti akan dikembalikan dalam bentuk program salah satunya penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.