Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pakai Masker di Ponorogo Kena Denda Rp 50.000 dan Disita KTP

Kompas.com - 14/09/2020, 14:11 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Di kantor itu, pelanggar protokol diberikan nomor rekening dan bisa dibayarkan melalui transfer.

“Bukti pembayaran ditunjukkan ke petugas Satpol PP untuk mengambil KTP atau identitas lain,” kata Agus.

Baca juga: Warga Sumbar Tak Pakai Masker Akan Kena Denda hingga Kurungan 2 Hari

Agus menambahkan, model pembayaran denda dilakukan dengan transfer untuk menghindari kerumunan.

Sementara, uang denda yang terkumpul akan masuk sebagai pendapatan daerah.

Hasil uang denda nanti akan dikembalikan dalam bentuk program salah satunya penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com