Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumsel Keluarkan Pergub, Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan Kena Denda

Kompas.com - 11/09/2020, 06:39 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta Pilkada untuk mengikuti protokol Covid-19 selama mengikuti tahapan.

Menurut Herman, mereka saat ini sedang melakukan sosialisasi selama satu pekan terkait Pergub nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Usai Pergub itu berlaku, seluruh masyarakat akan mendapatkan hukuman hingga denda Rp 50.000 jika kedapatan melanggar.

"Ini untuk mendorong agar pilkada serentak di tujuh Kabupaten dapat berjalan aman, nyaman dan lancar,"kata Herman, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Per 16 September, Tak Pakai Masker di Sumsel Kena Denda Rp 500.000

Berlaku tanpa kecuali

Herman menjelaskan, Pergub itu berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Termasuk para calon kepala daerah yang menjadi kontestan Pilkada.

Selain itu, Herman juga meminta agar KPU untuk tidak mengabaikan hak suara masyrakat yang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi ataupun perawatan di rumah sakit..

"Untuk pemilih yang terpapar Covid-19, saya minta KPU mengakomodir hak mereka. Jangan sampai suara mereka terabaikan. Petugas yang harus datang ke mereka, mungkin bisa menggunakan APD khusus," ujarnya.

Baca juga: Persentase Jumlah Kematian akibat Covid-19 di Sumsel Melebihi Nasional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com