MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memilih untuk menerapkan sanksi administratif dan sanksi sosial bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2020. Sanksi ini dinilai lebih edukatif dan membangun kesadaran masyarakat.
Bupati Magelang Zaenal Arifin menyatakan, regulasi ini tidak menjatuhkan sanksi denda seperti beberapa daerah lain meski Kabupaten Magelang masuk zona orange untuk kasus Covid-19.
Baca juga: Radio Jadi Media Pembelajaran Jarak Jauh di Kota Magelang
Menurutnya, denda justru akan menambah beban ekonomi masyarakat yang sudah terpuruk akibat pandemi ini.
"Situasi ekonomi kita sedang tidak cukup baik akibat pandemi, kalau sanksi denda memang bisa berdampak positif tapi juga bisa negatif. Saya berharap cukup sanksi edukatif ini masyarakat menaati protokol kesehatan," jelas Zaenal, Jumat (11/9/2020).
Dia menyebutkan sanksi bersifat edukatif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan bekerja sosial seperti membersihkan lingkungan, menyanyikan lagu nasional, menghafalkan Pancasila, menyebutkan tokoh atau pahlawan nasional, serta bagi pelaku usaha adalah bisa sampai dicabut izin usahanya.
Zaenal berujar, efektif atau tidaknya sanksi ini tergantung pada tingkat kesadaran masyarakat sendiri.
Baca juga: Viral, Unggahan Lomba 17-an di Magelang dengan Menatap Foto Mantan Terlama
Oleh sebab itu, dia berharap ada ataupun tidak ada sanksi masyarakat paham akan pentingnya protokol kesehatan.
Apalagi vaksin Covid-19 sampai saat ini belum ditemukan.