Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Kegiatan yang Langgar Protokol Kesehatan di Sumbar Bisa Dipenjara 3 Bulan

Kompas.com - 14/09/2020, 11:49 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha di Sumatera Barat yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan atau usaha diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta.

Ancaman pidana itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pasal 111.

"Perda sudah disahkan. Salah satu poin di pasal 111 adalah penanggungjawab kegiatan atau usaha bisa dikenai sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta bagi yang mengabaikan protokol kesehatan," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi yang dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Ingat, Langgar Aturan Isolasi Mandiri di Sumbar Didenda Rp 500.000

Supardi mengatakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru itu sudah disahkan pada 11 September 2020 lalu dalam rapat paripurna DPRD bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Menurut Supardi, ancaman pidana tersebut diberikan kepada penanggungjawab kegiatan atau usaha setelah sanksi administrasi diberikan tidak dipatuhi atau pelanggaran lebih dari satu kali.

Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda Rp 500.000, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin sementara dan pencabutan izin.

Supardi menjelaskan dalam pasal 16 disebutkan setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha wajib melakukan pembersihan dengan disinfektan tempat pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: Warga Sumbar Tak Pakai Masker Akan Kena Denda hingga Kurungan 2 Hari

Kemudian menyediakan tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh, wajib pakai masker, memasang media informasi tentang protokol kesehatan, melakukan pembatasan jarak dan mencegah kerumunan.

"Perda ini kita sosialisasikan selama 7 hari sejak disahkan. Setelah itu, sanksi akan berjalan," jelas Supardi.

Sebelumnya diberitakan, Sumatera Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru setelah disahkan dalam paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020).

"Hari ini kita sahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda ini mengatur tentang tata cara kehidupan masyarakat di adaptasi baru," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi usai memimpin paripurna.

Supardi mengatakan Perda ini diproses secara cepat. Setelah diajukan eksekutif pada 28 Agustus 2020 dan kemudian disahkan hari ini, 11 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com