Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Jenazah Bocah Perempuan Ditemukan Terkubur dengan Pakaian Lengkap, Ternyata Dibunuh Kedua Orangtuanya

Kompas.com - 13/09/2020, 15:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, dihebohkan dengan ditemukan jenazah bocah perempuan terkubur di TPU Gunung Keneng, Sabtu (12/9/2020).

Jenazah itu ditemukan setelah aparat kepolisian dan warga sekitar membongkar makam yang baru tiba-tiba muncul.

Saat dibongkar, diketahui jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan berusia delapan tahun dan masih menggunakan pakaian lengkap.

Polisi menduga, jenazah bocah yang terkubur itu adalah korban pembunuhan.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata bocah tersebut tewas usai dianiaya kedua orangtuanya berinisial IS (27) dan LH (26), di kontrakannya di Jakarta, pada 26 Agusutus 2020 lalu.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengetahui motifnya.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi penemuan jenazah bocah perempuan terkubur, diduga korban pembunuhan

Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin mengatakan, ditemukan jenazah tersebut berawal dari pihaknya yang mendapat laporan dari masyarakat adanya makam baru yang tiba-tiba muncul.

Mendapat laporan itu, pihaknya bersama masyarakat setempat melakukan penggalian.

"Saat baru digali setengah kelihatan kakinya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (13/9/2020).

Setelah itu, jenazah dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk forensik.

Kata Zaenudin, berdasarkan hasil pemeriksaan, jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan berusia kira-kira 8 tahun.

Ciri-cirinya menggunakan baju warna orange lengan panjang putih merek Hoya, celana panjang, kerudung hijau motif bunga, rambut hitam sebahu dengan tinggi badan 117 cm.

"Dugaan sementara korban pembunuhan," ujarnya.

Baca juga: Diduga Dibunuh, Jenazah Bocah Perempuan Ditemukan Terkubur dengan Pakaian Lengkap

 

2. Diduga dibunuh orangtuanya

Ilustrasi tewasSHUTTERSTOCK Ilustrasi tewas

Setalah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan. Ternyata, jenazah bocah perempuan tersebut dibunuh oleh kedua orangtuanya yakni IS dan LH. Keduanya ditangkap di kediamannya di Jakarta.

"Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma di Polres Lebak, Minggu.

Kata David, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Jenazah Bocah Perempuan yang Ditemukan Terkubur dengan Pakaian Lengkap di Banten

 

3. Kedua pelaku mengakui perbuatannya

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kepada polisi, keduanya mengaku menganiaya anaknya tersebut hingga meninggal dunia.

Untuk meninggalkan jejak, mereka kemudian membawa jenazah korban ke Cijaku, Lebak, dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah sampai, jenazah kemudian dikubur dengan pakaian lengkap dalam lubang sedalam setengah meter di TPU Gunung Kendeng.

"Mereka menganiaya korban ini sehingga mengakibatkan meninggal dunia TKP di kontrakannya di Jakarta. Karena panik dan dia merasa aman polisi tidak mengetahui, maka dia menguburkan di wilayah Cijaku," kata David.

Baca juga: Jenazah Bocah Perempuan Dikubur dengan Pakaian Lengkap, Polisi Tangkap Kedua Orangtua Warga Jakarta

 

4. Terbongkar setelah meminjam cangkul warga

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Kata David, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat infomasi dari warga ada yang meminjam cangkul dengan alasan hendak mengubur kucing.

Berdasarkan informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan hingga kedua pelaku ditangkap.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," ujarnya.

Polisi telah menetapkan kedua orangtua korban sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Kronologi Pajero Tabrak 2 Pesepeda yang Mengakibatkan 1 Orang Tewas, Pengemudi Melarikan Diri

 

(Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com